HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A.
Desentralisasi
Atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pengertian Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi
berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang
berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang
dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat
kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan
rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan
menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem
penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
o
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan
pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
o
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
o
Dalam menghadapi permasalahan yang amat
mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
o
Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara
pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
o
Peningkatan efisiensi dalam segala hal,
khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
o
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk
karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
o
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh
manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
o
Sebelum rencana dapat diterapkan secara
keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu
sehingga rencana dapat diubah.
o
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang
kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
o
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang
berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
o
Desentralisasi secara psikologis dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun
kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
· Besarnya
organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks
dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
· Keseimbangan
dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
· Desentralisasi
teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama karena
· memerlukan perundingan yang bertele-tele.
·
1.
Otonomi
Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang
otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
· J. Franseen,
mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah
dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
· Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Otonomi
Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
3.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada
rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b.
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang
bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah
pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
· Dimensi
Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
· Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak”
pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan
dan potensi rakyat di daerahnya. Selain itu terdapat
lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1.
Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan
otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh
negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2.
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian
otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur
proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3.
Prinsip Penyebaran
Asas
desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan
memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun
daerahnya
4.
Prinsip Keserasian
Pemberian
otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek
pendemokrasian.
5.
Prinsip Pemberdayaan
|
|
|
|
B. Kedudukan dan Peran
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki
3 (tiga) fungsi sebagai berikut.
·
Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi
pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara
tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua
orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
·
Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini
memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga
kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam
kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
·
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini
dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu,
menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau
menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya
sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan
keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintah
pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
·
Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro.
·
Dana perimbangan keuangan.
·
Sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara.
·
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
·
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan
sumber daya strategis.
·
Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya
kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi
tujuan umum sebagai berikut.
·
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Pemerataan dan keadilan.
·
Menciptakan demokratisasi.
·
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan
atau nilai-nilai lokal dan nasional.
·
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman
bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Dalamhalpembagianurusanpemerintahan, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat.
Beberapa
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi
beberapa hal berikut.
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan.
g.
Penaggulangan masalah sosial.
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan pertanahan.
A.
Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat
dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas,
dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang
pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai
desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan
diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah..
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada
dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling
melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan,
dan fungsinya masing-masing.
L K
Comments
Post a Comment