Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan dan Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna
bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan
(2).
§ Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
§ Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu. Seluruh
warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir
negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan
bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya
pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh
warga negara.
b. Tiap
pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan
pemerintahan.
c. Adanya
kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila
terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan
dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya
kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang
berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2.
Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat
beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama
dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara
warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan
sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman
dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan
perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan
bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah
kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1.
Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2.
Kerukunan antar umat beragama.
3.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan
kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan
menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan
sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang
menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau
sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang
tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk
menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan
ketertiban umum.
1.
Substansi Pertahanan dan Keamanan
Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kalian ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh
Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga,
dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu
besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah
menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan
kemerdekaan dengan berbagai macam cara.
Perubahan
UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal
tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata
lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan
POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap
pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama
masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
2. Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara
Bela negara yang
dilakukan oleh warga merupakan hak dan kewajiban membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang
diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Hal ini juga tercantum
dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002,
pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta
perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan.
Dalam alinea pertama
Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui
cara-cara damai.
Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang
merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian
secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan
menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi
alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan
kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi
bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Comments
Post a Comment