Materi PPKn Kelas XII Semester Ganjil SMA Martia Bhakti Bekasi



BAB 1

KASUS - KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.
Pada bab ini, Anda akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini, diharapkan Anda menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban. Dengan kata lain, Anda menjadi warga negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Anda baru menuntut hak, setelah kewajiban dilakukan.


Sebagai tahap awal pembelajaran pada bab ini, cermatilah berita di bawah ini.




Ia mengatakan, wajar jika persentase angka partisipasi pemilu legislatif (Pileg) lebih tinggi dibandingkan Pilpres. Sebab, kata Gamawan, pada Pileg, kandidat dipilih lebih banyak. “Kalau Pileg kerabat ikut memilih. Kandidatnya lebih banyak, 12.000 orang. Kalau Pilpres ini hanya empat orang kandidat,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui persentase tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 menurun dibandingkan Pileg April 2014 dan Pilpres 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 70 persen. “Partisipasi (Pilpres 2014) sekitar 70 persen. Memang kalau dilihat tren nasional mengalami penurunan,” kata Sigit.

Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 mencapai 75,14 persen. Sedangkan pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih adalah 72 persen. Namun, dia mengatakan, angka 70 persen bukan angka yang buruk. Pada Pileg tercatat ada 124.972.491 suara sah. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mencatatkan 185.826.024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu, 24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Adapun total pemilih yang tercatat dalam DPT pilpres sebanyak 190.307.134 orang. Jumlah ini meningkat 2.454.142 orang dari DPT Pileg. Penurunan tingkat partisipasi di Pilpres terjadi secara persentase, meski terjadi peningkatan dari sisi jumlah suara.


A.   Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia  adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak  warga  negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain,  tidak  semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, Tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki  oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.










4  Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK                                                                                          






Tugas Mandiri 1.1

1.                        Bacalah buku atau sumber lain yang ada kaitannya dengan materi pembelajaran pada bab ini. Kemudian coba identifikasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam tabel di bawah ini.

No.
Nama Ahli
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara


...........................................................................
1.
.........................
...........................................................................


...........................................................................


............................................................................
2.
.........................
............................................................................


...........................................................................


...........................................................................
3.
.........................
...........................................................................


...........................................................................

2.                        Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya.

3.                        Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.


B.   Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung  di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara
sebagaimana dipaparkan berikut ini.






                                                                                   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan                                                    






1.              Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.                 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1)     membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2)     mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3)     tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b.                Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1)     memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2)     mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia  tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3)     mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4)     melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c.                 Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:




Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan dan Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia