Materi PPKn Kelas XII Semester Ganjil SMA Martia Bhakti Bekasi
BAB 1
KASUS - KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Selamat ya, Anda
sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi
belajar di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan
menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut
bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai
tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi
di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari
termasuk kegiatan pembelajaran.
Pada bab ini,
Anda akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini, diharapkan Anda menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban. Dengan kata lain, Anda menjadi warga negara
yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Anda baru menuntut hak,
setelah kewajiban dilakukan.
Sebagai tahap awal pembelajaran pada bab ini, cermatilah berita di bawah ini.
Ia mengatakan, wajar jika persentase angka
partisipasi pemilu legislatif (Pileg) lebih tinggi dibandingkan Pilpres. Sebab,
kata Gamawan, pada Pileg, kandidat dipilih lebih banyak. “Kalau Pileg kerabat
ikut memilih. Kandidatnya lebih banyak, 12.000 orang. Kalau Pilpres ini hanya
empat orang kandidat,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sebelumnya,
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui persentase tingkat partisipasi
pemilih pada Pilpres 2014 menurun
dibandingkan Pileg April 2014 dan Pilpres 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 70 persen.
“Partisipasi (Pilpres 2014) sekitar 70 persen. Memang kalau dilihat tren
nasional mengalami penurunan,” kata Sigit.
Partisipasi
pemilih pada Pileg 2014 mencapai 75,14 persen. Sedangkan pada Pilpres 2009
partisipasi pemilih adalah 72 persen. Namun, dia mengatakan, angka 70 persen
bukan angka yang buruk. Pada Pileg tercatat ada 124.972.491 suara sah. Adapun
daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mencatatkan
185.826.024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partisipasi pemilih pada
Pemilu Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu,
24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Adapun total pemilih
yang tercatat dalam DPT pilpres sebanyak 190.307.134 orang. Jumlah
ini meningkat 2.454.142 orang dari DPT Pileg. Penurunan tingkat partisipasi di
Pilpres terjadi secara persentase, meski terjadi peningkatan dari sisi jumlah suara.
A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan
semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk
kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh
merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila
kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai
berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang
dibebankan kepadanya.
Pada pembelajaran
di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut
Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk
mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga
negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam
diri manusia dalam kedudukannya sebagai
anggota dari sebuah negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan
seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraannya. Dengan kata lain,
tidak semua hak warga negara
adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi dapat
dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga
negara Indonesia saja ketentuan ini, Tidak berlaku bagi orang yang bukan warga
negara Indonesia.
Bagaimana
dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan
atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya
dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi
merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi
terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi,
konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi
pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan
kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan.
Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia,
sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan
dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan
kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena
kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah
melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan
seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran
tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu
melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban
warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban
itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga
negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak,
tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara
hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Tugas Mandiri 1.1
1.
Bacalah buku atau
sumber lain yang ada kaitannya dengan materi pembelajaran pada bab ini.
Kemudian coba identifikasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara
menurut para pakar/ahli. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam tabel di bawah ini.
No.
|
Nama Ahli
|
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
|
...........................................................................
|
||
1.
|
.........................
|
...........................................................................
|
...........................................................................
|
||
............................................................................
|
||
2.
|
.........................
|
............................................................................
|
...........................................................................
|
||
...........................................................................
|
||
3.
|
.........................
|
...........................................................................
|
...........................................................................
|
2.
Berdasarkan
pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan
dan perbedaannya.
3.
Coba Anda
rumuskan makna hak
dan kewajiban warga
negara berdasarkan pendapat sendiri.
B. Substansi Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban
setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap
warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Nilai-nilai
Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban
warga negara
sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai
dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita,
tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara
hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara
untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga
negara untuk:
1)
membina kerja sama dan tolong-menolong dengan
pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang;
serta
3)
tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
b.
Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila
kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1)
memperlakukan orang
lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa;
2)
mengakui persamaan
derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
3)
mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada
orang lain; serta
4)
melakukan berbagai kegiatan
kemanusiaan.
c.
Sila Persatuan
Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi
kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk
memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga
negara untuk:
Comments
Post a Comment