Materi PPKn Kelas XI Bab I
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM PRESPEKTIF PANCASILA
Satuan Pendidikan : SMA Martia Bhakti
Kelas/Semester :
XI / Ganjil
Materi Pokok : Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam
prespektif Pancasila
Kompetensi Dasar :
1.
Menghargai hak asasi manusia berdasarkan
perspektif pancasila sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa
2.
Bersikap peduli terhadap hak asasi manusia
berdasarkan perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia
dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.
Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi
manusia dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
A. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
1.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999)
2.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM
yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
v Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung
maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam
semua aspek kehidupan
v Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada
seseorang.
3.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam
nyawa manusia
o Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi.
4.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, antara lain :
§ Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, etnis dan agama
§ Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan,
penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan
kejahatan apartheid.
B.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
3) Sikap tidak toleran.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai
berikut
1). Penyalahgunaan
kekuasaan
2). Ketidaktegasan aparat penegak hukum
3). Penyalahgunaan teknologi
4). Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
1) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984
2) Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996
3) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
4) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
5) Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
6) Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7/9/2004
7) Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya :
8) Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
9) Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
10) Kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan
A.
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini
telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:
1.
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99) Komnas HAM mempunyai
wewenang sebagai berikut:
a. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan.
2.
Pembentukan Instrumen
HAM.
Instrumen HAM biasanya
berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi
manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan
HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM
adalah:
a. Pembukaan UUD NRI 1945
b. Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
c. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
d. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
e. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f. Berbagai ratifikasi peraturan HAM Internasional
3.
Pembentukan Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara. Pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia dikarenakan :
·
agar negara Indonesia
tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai
kemauan menegakkan HAM
·
agar tercipta keamanan,
ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
·
Melalui upaya
pencegahan pelanggran HAM
·
Menegakkan supremasi
hukum dan demokrasi
·
Meningkatkan kualitas
pelayanan public
·
Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
·
Meningkatkan pengawasan
masyarakat dll
4.
Melalui upaya
Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari.
Comments
Post a Comment