KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
A.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan
tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan
sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara
Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi
Djuanda. Luas wilayah negara
kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570
km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu :
a.
Zona
Laut Teritorial yaitu Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas.
b.
Zona
Landas Kontinen yaitu Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Wilayah udara Indonesia adalah
ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik
Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil
internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan
eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial
merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah
negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan
dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia
di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan
dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan
dengan tiga negara.
1.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia
(bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Wilayah laut Indonesia sebelah
utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam dan Filipina.
2.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera
Hindia dan perairan negara India.Dua pulau yang menandai perbatasan
Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung
dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
4.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung
dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung
dalam Wilayah NKRI. Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap
potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan,
binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah
kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu
karang dan pesona laut lainnya.,Di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan
tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak,
dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai
berikut:
1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi
dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2. Melindungi dan menjamin segala
hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai
kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati
langsung oleh rakyat.
3. Mencegah segala tindakan dari
pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan
kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam
Comments
Post a Comment