MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA

 MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA

 

1.     Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat :
a. Memiliki persamaan di depan hukum,
b. memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
c. memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta
d. memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.

 

2.     Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Nilai Demokrasi Pancasila antara lain : nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak memaksakan kehendak, kerakyatan, permusyawaratan, hikmat kebijaksanaan

 

Bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik adalah sebagai berikut :
a. secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan istilah kedaulatan rakyat selalu tercantum dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD Negara RI Tahun 1945 : ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar’
b. secara empirik, demokrasi merupakan sesuatu yang dinamis dan berkembang melalui pengalaman sejarah panjang bangsa Indonesia, yang dimulai adanya demokrasi Pancasila, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan kembali kepada demokrasi Pancasila.

 

Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;

k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan dan Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia