KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. SUPRASTRUKTUR DAN
INFRASTRUKTUR SISTEM POLITIK INDONESIA
1. Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara
diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.
Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara
komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi
hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.
Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik
resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal.
Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti
luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur
dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan
politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secaraaktif, akan tetapi
jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
·
Partai Politik, yaitu organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian
partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan
cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
·
Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu
kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok
kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk
melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai
politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak,
serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
·
Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok
yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa
undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan
kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke
depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung
keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi
mogok dan sebagainya.
·
Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat
komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik
secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran,
majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik
seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan
mampu mengolah, mengedarkan informasi
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1)
UUD 1945)
·
Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD
dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
·
MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi
negara
·
Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah
dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
(Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
·
MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti
diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD.
2. Presiden Republik Indonesia
·
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
·
Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih
lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
·
Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945
amandemen adalah sebagai berikut.
a. Membuat undang-undang
bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
b. Menetapkan peraturan
pemeriontah (Pasal 5 (2))
c. Memegang kekuasaan
tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
d. Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
(Pasal 11)
e. Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12)
f. Mengangkat dan menerima
duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
g. Memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
h. Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
i. Memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
j. Membentuk dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden
(Pasal 16)
k. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara (Pasal 17)
l. Mengajukan RUU APBN
(Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih
melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550
orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD
1945).
e. Hak anggota DPR hak
mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal
20A (3) UUD 1945).
f. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
g. BPK merupakan lembaga
yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan
bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
h. Hasil pemeriksaan BPK di
serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
4. Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi
di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di
Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
5. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi
memiliki kewenangan :
·
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU
terhadap UUD
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
·
Memutus pembubaran partai politik.
·
Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal
24C (1) UUD 1945)
·
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD
1945).
b. Mahkamah konstitusi
beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan
3 anggota diajukan presiden.
6. Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri
yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku
hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian
keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil
provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota
negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang
berhubungan dengan daerah.
Comments
Post a Comment